Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktek Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan paska Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, maka kami sampaikan bahwa:

  • Tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin yang diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP).
  • Persyaratan SIP harus memiliki STR dan tempat praktik.
  • SIP diterbitkan oleh Pemda kabupaten/kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.
  • Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
  • SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI berlaku selama 5 tahun & dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
  • Persyaratan perpanjangan SIP meliputi Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan SKP.
    Pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
  • Ketentuan Peralihan:
     i. SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP
     ii. Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP:
     iii. Penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.

Adapun persyaratan penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dilihat pada tautan berikut ini : 

Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktek Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Editor : Admin

Related Posts