Tugas :
UPTD Balai Pelatihan Kesehatan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, akreditasi pelatihan, kerjasama pendidikan dan pelatihan kesehatan serta bimbingan teknis tenaga kesehatan di kabupaten/kota.
Fungsi :
- Penyusunan program perencanaankebutuhan diklat kesehatan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kesehatan;
- Pelaksanaan akreditasi pelatihan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan fasilitasi pelatihan kesehatan masyarakat; dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.